Indonesia News Forum

Click The Banner To Visit Our Sponsor


Indonesia Free Press - Special issue: Photos and Documents from readers
Testing New feature: Indonesia Chat Room

''Keputusan tersebut mengasumsikan, Soeharto secara ganjil sebagai Robin Hood,''


[ Follow Ups ] [ Post Followup ] [ Indonesia News Forum ] [ FAQ ]

Posted by
User: BatmanRobin (HartoHabibie)
From: nas-30-253.la.navinet.net
On: October 12, 1999 at 07:30:33

In Reply to: we are in the trap of Suharto & kopasus plus may be white people posted by Real justice on October 12, 1999 at 05:51:05:

Penyidikan Soeharto Dihentikan

PBHI: Seolah-olah Dia Robin Hood
JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membuat langkah yang kontroversial. Institusi hukum tersebut kemarin mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), untuk kasus yayasan yang melibatkan HM Soeharto. Dengan surat tersebut, dapat dipastikan mantan presiden RI tersebut akan lolos dari jerat hukum.

''Jadi, hasil penyelidikan telah selesai dan penyidikannya telah kami hentikan sepanjang menyangkut masalah yayasan. Kecuali kalau pada kemudian hari terdapat bukti-bukti baru,'' kata Pjs Jaksa Agung Ismudjoko setelah melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden BJ Habibie di Istana Merdeka, Senin.

Sejauh ini, menurut Ismudjoko, yang berkaitan dengan indikasi penyalahgunaan 5% laba bersih bank milik negara untuk Yayasan Dharmais dan Supersemar, dua yayasan yang dipimpin Soeharto, tidak cukup bukti. Karena itu, pihaknya segera mengeluarkan SP3 atas perkara Soeharto yang menyangkut yayasan-yayasan, terhitung mulai 11 Oktober 1999.

''Saya hanya melaporkan. Tidak ada komentar dari Presiden Habibie,'' katanya, ketika ditanya reaksi Habibie atas laporan tersebut.

Saat menjawab pertanyaan mengapa Kejakgung hanya menyelidiki soal yayasan, Ismudjoko berkilah, pihaknya hanya menanggapi tuntutan masyarakat. Kecuali jika ada hal-hal lain, Kejaksaan akan jalan terus.

Ismudjoko mengatakan, berdasarkan penelitian tim ahli BPKP, total kekayaan Soeharto Rp 5,7 triliun. Sedangkan penyelidikan yang dilakukan Kejakgung hanya pada yayasan yang menerima bantuan atau fasilitas dari negara yang berkaitan dengan UU No 3 Tahun 1971 mengenai Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Menko Wasbang/PAN Hartarto yang mendampingi Jaksa Agung melapor kepada Presiden menyatakan, Keppres Mobnas tetap akan ditindaklanjuti.

Kejaksaan Agung juga memanggil untuk meminta keterangan ahli, yaitu salah seorang dosen di UI, yang ahli dalam hukum organisasi perusahaan. "Keterangan ahli ini menyatakan, kegiatan satu yayasan untuk mengikat satu perjanjian dengan pihak ketiga, dalam hal ini adalah meminjamkan dana untuk kepentingan pihak ketiga, selama hasilnya digunakan untuk kepentingan operasional yayasan, itu dibenarkan, diperbolehkan," katanya.

Lalu dari segi yayasan, kebijakan ketua yayasan untuk melakukan ikatan atau kerja sama dengan pihak ketiga, itu juga diperbolehkan berdasarkan pada AD/ART yayasan tersebut.

Bukan Nekat

Sementara itu, menurut Kahumas Kejakgung RI Soehandoyo SH, SP3 itu dikeluarkan bukan semata-mata tindakan nekat, namun berdasarkan hasil penyelidikan yang kemudian diikuti penyidikan. Dari hasil tersebut, HM Soeharto tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum serta penyalahgunaan jabatan (abuse of power).

Menurutnya, dana yang diperoleh yayasan yang diketuai Soeharto diperoleh berdasarkan PP No 15 Tahun 1976, yaitu 5% dari laba bersih bank BUMN diserahkan untuk yayasan. Sedangkan penyerahan laba bersih tersebut merupakan fasilitas Pemerintah untuk pemberian bantuan. Jadi, bukan pinjaman yang harus dipertanggungjawabkan.

Sedangkan keputusan Menteri Keuangan No 333 Tahun 1978 menjelaskan, pengalokasian penggunaan dana tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ketua yayasan yang dalam hal ini dijabat Soeharto. Wewenang tersebut juga dikuatkan oleh AD-ART yayasan, yang membolehkan pengurus atau ketua yayasan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Termasuk di dalamnya meminjamkan dana yang belum terpakai kepada pihak ketiga.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejakgung juga diperoleh bukti, pinjaman tersebut juga 'dialasi' (begitu bunyi dokumen resminya-Red) dengan surat perjanjian serta dijamin dengan surat kesanggupan membayar dari pihak peminjam. Rangkaian fakta tersebut, menurut Soehandoyo, sudah dapat membuktikan bahwa Soeharto tidak dapat dijerat dengan tuduhan-tuduhan semula.

Laporan yang disampaikan Pjs Jaksa Agung Ismudjoko, menurut Soehandoyo, adalah pendapat akhir Kejakgung dalam kasus yayasan. Sedangkan untuk kasus Mobnas, karena kebijakan tersebut tercantum dalam keppres, maka penanganannya merupakan bagian dari Menkowasbang PAN.

Hampir Panas

Suasana 'keterangan pers' tersebut akhirnya memanas, setelah tiba-tiba Soehandoyo bergegas meninggalkan ruangan saat para wartawan gencar melontarkan pertanyaan atas kejanggalan. Sambil menghalangi Soehandoyo, para wartawan mendesaknya untuk mengatakan siapa sebenarnya tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, sesuai dengan prosedur, SP3 dikeluarkan setelah 'ada tersangka' yang dikenai penyidikan. Sedangkan selama ini siapa yang menjadi tersangka tidak pernah dikatakan Kejakgung.

Ketika ditanya siapa sesungguhnya tersangka, dengan diplomatis Soehandoyo menjawab, ''Yang jelas yang ditangani Pak Ismudjoko kan HM Soeharto, jadi ya simpulkan sendiri.''

Begitu juga dengan keanehan mengapa begitu cepat hasil penyidikan diumumkan (2 minggu), sedangkan saat tahap penyelidikan sampai memakan waktu delapan bulan, dia mengatakan, hal tersebut wajar saja mengingat prosedur yang dilakukan dan kebutuhan mendesak Pemerintah untuk segera melaporknnya pada SU MPR.

''Inilah karya dan kerja kita, silakan Anda menilai,'' kata pria asal Tuban tersebut.

Tidak Murni

Sementara itu, saat diminta konfirmasi lewat telepon siang hari kemarin, kuasa hukum HM Soeharto Juan Felix Tampubolon mengatakan 'tidak tahu' Kejakgung telah mengeluarkan SP3 untuk kasus kliennya. Walaupun Tampubolon menghargai Kejakgung yang telah bertindak secara profesional dan proporsional. ''Memang begitu seharusnya, bukan memakai alasan kesehatan segala,''katanya.

Menurutnya, desakan untuk mengadili Soeharto selama ini tidak murni berdasarkan hukum. Tetapi banyak pengaruh politik dan berbagai alasan lain yang sangat subjektif. Namun bila memang Kejaksaan tetap membawa ke pengadilan, pihaknya juga siap melayani. Karena argumen yang diajukan tidak akan dapat membuktikan kliennya salah.

Sementara itu, kecaman keras atas SP3 dari Kejakgung datang dari Indonesian Corruption Watch (ICW). Menurut Koordinator ICW Teten Masduki, langkah tersebut jelas menunjukkan tidak independennya Kejakgung. Sebelumnya pihaknya sudah memperingatkan keras Kejakgung untuk tidak terlalu cepat mengeluarkan SP3. Karena data dari 'masyarakat' mempunyai perbedaan yang jauh dengan yang dimiliki Kejakgung.

''Ironisnya, mereka sering mengatakan akan berlaku transparan, namun mereka melakukannya secara sepihak,'' kata alumnus IKIP Bandung tersebut. Yang juga mengherankan, mengapa di saat reformasi seperti ini, Kejakgung masih melakukan ''langkah bunuh diri'' bagi institusinya. Bukannya memperbaiki citra yang selama Orba sudah buruk.

Pernyataan yang sama juga dikeluarkan oleh PBHI. Dalam pernyataan persnya kemarin, Ketua Badan Pengurus PBHI Hendardi menyatakan, keputusan membebaskan Soeharto memberikan dasar yang sahih terhadap tudingan PBB dan masyarakat internasional bahwa sistem hukum di Indonesia tidak memiliki kredibilitas dan kemampuan untuk mengakomodasi rasa keadilan.

''Keputusan tersebut mengasumsikan, Soeharto secara ganjil sebagai Robin Hood,'' katanya. Seolah-olah ''merampok kekayaan negara'' demi memenuhi misi sucinya untuk membantu rakyat. Padahal, itu praktek abuse of power untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, Ketua MPR Amien Rais saat dimintai komentar menyatakan, tindakan Kejakgung tersebut bukan merupakan langkah yang bijak.

Langkah tersebut menurut Amien tidak akan membuat suasana menjadi nyaman, bahkan akan muncul berbagai ketidakpuasan.

''Bahkan ada yang akan mengerahkan mahasiswa, sehingga mereka akan turun ke jalan,'' kata Ketua Umum DPP PAN tersebut.

Amien Rais yang berbicara selaku pribadi menduga, dikeluarkannya SP3 terhadap Soeharto berkaitan dengan momentum pemilihan presiden. "Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada pertimbangan politis di balik pengeluaran SP3 itu," katanya.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tanjung mengungkapkan keluarnya SP3 untuk kasus Soeharto tentu saja ada pengaruhnya, sesuai yang diamanatkan MPR untuk menindaklanjuti pengusutan hukum terhadap Soeharto dan kroninya yang diduga melakukan KKN.

"Walaupun tetap saja prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah, saya kira ini pasti akan menjadi pertanyaan di masyarakat kenapa sampai kesimpulannya demikian, " ujarnya menjawab pertanyaan wartawan di DPP Golkar Slipi Jakarta, Senin petang.

Tidak Kaget

RM Roy Suryo, pakar komunikasi menanggapi penghentian kasus Soeharto semalam menyatakan tidak kaget. ''Bagi saya tidak mengherankan, bahkan saya sudah memprediksi sebelumnya,'' katanya.

Agar semakin jelas, masyarakat seharusnya ingat kasus rekaman telepon antara Habibie dan AM Ghalib (Jaksa Agung nonaktif) sekitar bulan Maret 1999 lalu. Meski akhirnya ada yang menutup dan melupakan kasus itu, harus diingat keaslian suara Habibie dan Ghalib saat itu telah berhasil dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan sofware audio spectrum analyzer.

Suara Ghalib waktu itu: ''Jadi begini ceritanya, jadi malam itu, kan saya sengaja bikin kamuflase cari anu, cari SAR itu helikopter. Saya pasang di atas kan. Jadi sebetulnya memang mereka sudah tahu di sana. Tapi begini, itu begini juga Pak. Kita juga tidak boleh terlalu anu, nanti kalau tidak kita umumkan, salah kita Pak. Secara hukum kita seolah-olah menipu. Begitu Pak. Jadi nggak boleh kita diam-diam...''.

Suara Habibie : ''Sudah dijelaskan.....''.

Jadi bila kita melihat transkip rekaman tersebut, seperti yang akhirnya diakui Ghalib kebenarannya saat diskusi di Jakarta Lawyers Club pada Jumat 24 Mei 1999, RM Roy Suryo berkesimpulan selama Pemerintah masih di tangan Habibie, dia memang tidak akan mampu dan tidak akan berani menuntaskan kasus Soeharto tersebut. (F4,eh,A20,sgt-23k,t)




Follow Ups:



    Post a Followup

    Name:   
    E-Mail:  

    Subject:

    Comments:


    [ Follow Ups ] [ Post Followup ] [ Indonesia News Forum ] [ FAQ ]