“Kalau nanti Habibie sampai jatuh, dia bisa melindungi dirinya sebagai legal protection dari dugaaan besama melakukan tindak pidana korupsi,”Posted byUser: Habibie KKN=anak CzartoFrom: nas-30-253.la.navinet.net On: October 12, 1999 at 07:20:07 In Reply to: we are in the trap of Suharto & kopasus plus may be white people posted by Real justice on October 12, 1999 at 05:50:31: detikcom, Jakarta- Pemberian surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus KKN Soeharto, menurut Ketua Dewan Pengurus YLBHI Bambang Wijoyanto, merupakan blunder bagi pemerintah BJ Habibie. “Saya yakin besok Habibie akan bilang, bahwa jaksa agung telah memutuskan tidak cukup bukti,” katanya. Menurut Bambang yang ditemui di gedung DPR, Senin (11/10/1999) itu, ada beberapa persoalan besar dari pemberian SP3 itu. Bambang menilai hal itu menunjukkan Pjs Jaksa Agung sangat tidak konsisten dalam mengumumkan pernyataan publik. “Tiba-tiba dia [Ismudjoko] membuat SP3, padahal penyidikan belum dilakukan.” Selain itu, menurut Bambang, Habibie membuat blunder besar. “Karena berdasar Tap MPR XI/1998 dia diperintah untuk membersihkan KKN, tapi malah melestarikan orang KKN. Jadi dia tak berhasil menjalankan Tap MPR,” katanya. Dan, menurut bambang, dengan pemberian SP3 itu maka mempunyai konsekuensi terhadap pertanggungjawaban Habibie yang akan dilakukan 14 Oktober kelak. Namun Bambang maklum, Habibie memberikan SP3 itu karena hal itu mreupakan wujud bakti dia pada Soeharto. Dan bakti ini mreupakan legal protection, meski dalam hal ini Habibie melakukan gambling politik. Bila pertanggungjawaban ditolak? “Kalau nanti Habibie sampai jatuh, dia bisa melindungi dirinya sebagai legal protection dari dugaaan besama melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya. Yang harus diingat, kata Bambang, setiap Jakgung mengambil keputusan, mereka bilang tunggu inpres. Dan ini bertanggungjawab pada presiden. “Dugaan saya besok Habibie akan mengatakan, bahwa Jaksa Agung sudah menyatakan Soeharto tidak bersalah. Ini merupakan konspirasi politik yang menggunakan cover hukum. Dan keputusannya dibacakan di Istana menunjukkan bahwa kasus Soeharto memang komoditas politik Habibie.” Wakil Ketua MPR Matori Abdul Jalil menilai pemnberian SP3 itu kian merosotkan kualitas lembaga hukum. “Jaksa agung dan mahkamah agung dalam mengadili Soeharto sangat sulit. Hal itu membuat rakyat benar-benar tidak percaya pada pemerintah,” tegasnya. Masalah SP3 tak memiliki dampak positif terhadap pidato pertanggungjawaban BJ Habibie. “Kita bisa nilai bahwa pemerintahan BJ Habibie tak hanya enggan menyelesaikan masalah, tetapi juga telah menutup kasus KKN Soeharto,” kata Matori. Menurutnya hal ini bukan tambahan beban bagi Habibie karena memang bebannya sudah banyak. Wakil Ketua MPR Hari Sabarno, menilai adalah hak pemerintah untuk mengeluarkan SP3. “Namun sikap MPR akan ditentukan pada sidang paripurna nanti. Kalau MPR nanti memutuskan untuk tetap diteliliti lagi, maka siapapun pemerintahan mendatang harus melakukannya,” tegas Hari. Secara politik, kata Hari, yang penting soal Tap MPR No VI/1998 Habibie sudah melakukan keputusan. Diterima atau tidak tunggu nanti. “Pokoknya nanti pemerintahan baru tetap bisa melakukan penyelidikan ulang. Kalau MPR sudah berkeputusan pemerintah baru wajib melakukannya.’’
|